Istilah Import dan Export, mungking bukan hal yang baru anda dengar saat ini, namun pernahkah anda mendengar mengenai jenis import Undername ? Untuk lebih jelas tentang import undername, mari kita simak bahasa yang di bawah ini.
Import barang secara undername, yaitu kegiatan atau aktifitas membeli / memasukan barang dari luar negeri dengan menggunakan nama perusahaan lain yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea & Cukai serta memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan import. Disini perusahaan tersebut hanya bertindah sebagai pemberi nama saja, sedangkan pelakunya adalah perusahaan lain. Anda yang perlu mengatahui mengenai tata cara penentuan perusahaan yang akan dipinjam namanya untuk kegiatan import ini.
Sebelum melakukan deal pengiriman barang, perusahaan piminjam nama hendaknya konfirmasi terlebih dahulu kepada seller / supplier / shipper di luar negeri tentang perusahaan yang akan di pinjam namanya, anda juga perlu komfirmasi lagi mengenai kelengkapan dokumen pengiriman seperti misalnya Invoice, Packing List, Bill Of Lading dan sebagainya. Yang terahir, kita harus melakukan konfimasi juga kepada perusahaan undername tentang kesiapan untuk melakukan proses importasi. Jika semua sudah siap, maka proses pengriman ke indonesia pun bisa dilakukan.
Setelah barang di terima di pelabuhan indonesia, pihak frieght forwarder akan bersiap siap mengurus dokumen untuk customs clearance melalui Electronic Data Interchange (EDI). Sistem ini mengharuskan agen forwarder untuk membayar bea masuk ke bank / E- Billing melalui ATM setelah itu melakukan pemberitauhuan pabean tentang importasiny Ke Bea Cukai dengan dilampiri dokumen dokumen pendukung.
Terdapat 3 kemungkinan proses / jalur pengeluaran barang yang akan ditempuh oleh perusahaan.
1. Pertama yaitu jalur Hijau, dimana barang dapat lansung dikeluarkan dari kawasan pabean setelah dokumen dokumennya di periksa.
2. Yang kedua jalur kuning, diman proses pengeluaran barang memerlukan dokumen tamabahan tertentu (sesuai dengan jenis barang). Setelah disetujui, maka barang sudah bisa kita ambil dengan dokumen SPPB (surat perintah pengeluaran barang) Setelah barang dikeluarkan, semua dokumen seperti slip pembayaran / E-Billing bea masuk, Airway Bill atau Bill Of Lading, dll diserahkan frieght forwarder ke perusahaan undername, sedangkan kopianya diserakan ke peminjam nama perusahaan tersebut.
3. Yang ketiga yaitu jalur merah, dimana proses barang harus di periksa secara fisik oleh pihak bea cukai setelah itu baru bisa dikeluarkan dari kawasan pabean.
Demikian pemabahasan mengenail import undername semoga bermanfaat,
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai import undername silahkan hubungi kontak kami 24 jam
KONSULTASI MENGENAL IMPORT ANDA GRATIS !!! TLP Mr, Julian 081361200666